You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timpag
Timpag

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

DESA TIMPAG KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI -

Visi dan Misi

Kasi dan Kaur 06 Februari 2025 Dibaca 31 Kali

VISI, MISI DAN PROGRAM PERBEKEL

UNTUK PENAMBAHAN 2 TAHUN MASA JABATAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Perbekel. Adapun Visi Perbekel Timpag sebagai berikut :

Isi kepemimpinan Perbekel Timpag periode 2020 sd. 2028:

Visi 

Mewujudkan Desa Timpag yang TIMPAG ( Tentram Indah Makmur Produktif Aman Gemilang )”

 

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Timpag merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Timpag .

 

Misi

Dalam meraih visi Desa Timpag seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Timpag diantaranya :

 

  • Melaksanakan tata kelola Pemerintahan Desa Timpag yang baik melalui kerjasama semua komponen masyarakat yang dilandasi semangat gotong royong
  • Menjebatani akses masyarakat dengan pemangku kebijakan politik Kabupaten Provinsi maupun Pusat dalam mengawal setiap pembangunan di desa Timpag
  • Melakukan pemerataan pembangunan dengan sekala prioritas serta meningkatkan perekonomian masyarakat

 

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang menyebabkan bertambahnya masa jabatan Perbekel menjadi 8 tahun, yaitu menambah 2 tahun dari masa jabatan lama, maka dari hal tersebut disusunlah Perubahan RPJM Desa, yang mana dalam tambahan 2 tahun masa jabatan tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi Perbekel menyusun fokus program kegiatan sebagai berikut:

 

 

Program

Program Pembangunan Desa Timpag 2020-2028 adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa timpag dan meningkatkan daya saing desa
  2. Mungusahakan jaminan kesehatann masyarakat Timpag melalui optimalisasi program pemerintah
  3. Mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang baik
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana insfrastruktur desa meliputi pertanian pendidikan kesehatan dan kebudayaan
  5. Mengedepankan musyawarah dan transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan desa Timpag

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan