You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timpag
Timpag

Kec. Kerambitan, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

DESA TIMPAG KECAMATAN KERAMBITAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI -

Desa Timpag Menjaga Ruang Hijau: Pembangunan Tak Boleh Sembarangan

Kasi dan Kaur 19 Februari 2025 Dibaca 28 Kali

Timpag, 20 Januari 2025 – Dalam rangka menjaga keseimbangan tata ruang dan kelestarian lingkungan, Desa Timpag kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap zona hijau dan zona kuning. Zona hijau dikhususkan untuk kegiatan pertanian dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan permanen, sedangkan zona kuning dapat dimanfaatkan untuk pembangunan seperti villa dan fasilitas pariwisata.

 

Bapak Gusti dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Timpag mengingatkan bahwa peralihan lahan sering kali dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada perangkat desa atau pemangku adat. "Hal ini dapat memicu pelanggaran aturan tata ruang yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, perangkat desa harus memantau setiap peralihan lahan untuk memastikan tujuannya sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

 

Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kejaksaan atau dinas terkait, agar dapat ditindaklanjuti. Desa Timpag juga berharap masyarakat memanfaatkan zona kuning secara bijaksana untuk mendukung potensi pariwisata tanpa merusak ekosistem lingkungan.

Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Desa Timpag dapat menjadi contoh dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjaga identitas desa sebagai wilayah yang harmonis antara pertanian dan pariwisata.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan